KAJIAN PERILAKU KONSUMEN
PENGERTIAN TEORI PERILAKU KONSUMEN
Para ahli berpendapat mengenai definisi Perilaku Konsumen, sebagai berikut ;
1. Gerald Zaldman dan Melanie Wallendorf (1979 : 6)
Perilaku konsumen adalah tindakan-tindakan, proses, dan hubungan sosial yang dilakukan individu, kelompok, dan organisasi dalam mendapatkan, menggunakan suatu produk atau lainnya sebagai suatu akibat dari pengalamannya dengan produk, pelayanan, dan sumber-sumber lainya.
2. David L. Loudon dan Albert J. Della Bitta (1984 : 6)
Perilaku konsumen dapat didefinisikan sebagai proses pengambilan keputusan dan aktivitas individu secara fisik yang dilibatkan dalam proses mengevaluasi, memperoleh, menggunakan atau dapat mempergunakan barang-barang dan jasa.
3. James F. Engel, et.al (1968 : 8)
Perilaku konsumen didefinisikan sebagai tindakan-tindakan individu yang secara langsung terlibat dalam usaha memperoleh dan menggunakan barang-barang jasa ekonomis termasuk proses pengambilan keputusan yang mendahului dan menentukan tindakan-tindakan tersebut.
4. Schiffman dan Kanuk (1994 : 7)
Istilah perilaku konsumen diartikan sebagai perilaku yang diperlihatkan konsumen dalam mencari, membeli, menggunakan, mengevaluasi dan menghabiskan produk dan jasa yang mereka harapkan akan memuaskan kebutuhan mereka.
5. Menurut Solomon (2007)
Studi Perilaku Konsumen merupakan proses ketika individu atau kelompok menyeleksi, membeli, menggunakan atau membuang produk, pelayanan, ide dan pengalaman untuk memuaskan kebutuhannya.
6. Menurut Hawkins, Best, dan Coney (2001)
Perilaku konsumen adalah studi mengenai individu, kelompok atau organisasi dan proses dimana mereka menyeleksi, menggunakan dan membuang produk, layanan, pengalaman atau ide untuk memuaskan kebutuhan dan dampak dari proses tersebut pada konsumen dan masyarakat.
Perilaku konsumen adalah studi mengenai individu, kelompok atau organisasi dan proses dimana mereka menyeleksi, menggunakan dan membuang produk, layanan, pengalaman atau ide untuk memuaskan kebutuhan dan dampak dari proses tersebut pada konsumen dan masyarakat.
Mempelajari perilaku konsumen dan proses konsumsi yang dilakukan oleh konsumen memberikan beberapa manfaat. Mowen (1995) mengemukakan manfaat yang bisa diperoleh sebagai berikut :
1. Membantu para manajer dalam pengambilan keputusan.
2. Memberikan pengetahuan kepada para peneliti pemasaran dengan dasar pengetahuan analisis konsumen.
3. Membantu legislator dan regulator dan menciptakan hukum dan peraturan yang berkaitan dengan pembelian dan penjualan dan jasa.
4. Membantu konsumen dalam pembuatan keputusan pembelian yang lebih baik.
Sementara itu, profesi yang relevan dengan kajian perilaku konsumen antara lain adalah manajer, produsen, birokrat, peneliti, konsultan dan banyak profesi yang lain.
Manajer. Manajer perusaaan menggunakan perilaku konsumen untuk menyusun perencanaan perusahaannya, mengevaluasi kemajuan yang dicapai dalam usaha mencapai tujuan, dan melakukan tindakan koreksi yang diperlukan. Keputusan yang diambil oleh manajer berdasarkan informasi perilaku konsumen yang terjadi. Manajer adalah seseorang yang bekerja melalui orang lain dengan mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan mereka guna mencapai sasaran organisasi. Seorang manajer harus selalu memantau dan menyebarkan informasi, serta berperan sebagai juru bicara sehingga dapat memimpin perusahaan. Dengan mempelajari perilaku konsumen, manajer dapat mengambil sebuah keputusan karena sudah mengerti dengan keadaan konsumen, sehingga ia dapat membuat strategi untuk pemasaran produknya.
Produsen. Produsen adalah orang yang melakukan kegiatan produksi untuk menghasilkan suatu barang produksi yang akan dijual kepada konsumen dengan tujuan mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya dari barang yang diproduksinya. Produsen mempelajari perilaku konsumen untuk mengetahui produk apa yang sedang dibutuhkan konsumen, yang tidak disukai konsumen serta untuk menentukan harga produksi yang mampu dibeli oleh konsumen. Produsen dapat mengetahui tentang apa yang sedang diminati konsumen sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada. Sehingga produsen dapat memprediksikan berapa kuantitas barang yang akan diproduksi sesuai dengan keadaan pasar agar produsen tidak mengalami kerugian. Dengan demikian, strategi pemasaran yang diterapkan oleh produsen menjadi lebih tepat. Pada saat ini, produk-produk yang beredar di pasaran sangatlah banyak sehingga konsumen bebas memilih barang yang akan mereka beli untuk memenuhi kebutuhannya. Namun demikian, produsen tidak bisa mengendalikan konsumen dalam hal produk yang harus dibeli oleh konsumen. Konsumen yang memegang kendali produk apa yang seharusnya diproduksi oleh produsen. Oleh karena itu, produsen harus berfokus pada konsumen karena konsumen adalah bagian terpenting dari perusahaan. Dengan kata lain produsen harus mengetahui keadaan pasar dan konsumen. Dimana konsumen selalu menginginkan sesuatu yang murah tetapi nilainya efektif. Permintaan konsumen bermacam-macam tergantung dengan kebutuhannya. Seorang produsen haruslah jeli menentukan strategi apa yang tepat agar produknya dapat terjual. Tentunya produk tersebut haruslah sesuai dengan yang diharapkan oleh konsumen.
Birokrat. Birokrasi merupakan instrumen penting dalam masyarakat modern yang kehadirannya tak mungkin terelakkan. Eksistensi birokrasi ini sebagai konsekuensi logis dari tugas utama negara (pemerintahan) untuk menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat. Negara dituntut terlibat dalam memproduksi barang dan jasa yang diperlukan oleh rakyatnya baik secara langsung maupun tidak. Bahkan dalam keadaan tertentu negara yang memutuskan apa yang terbaik bagi rakyatnya. Untuk itu negara membangun sistem administrasi yang bertujuan untuk melayani kepentingan rakyatnya yang disebut dengan istilah birokrasi.
Peneliti. Peneliti merupakan sebuah profesi yang tujuannya adalah menemukan, mengenali, menganalisis, dan memahami tentang suatu hal. Perilaku konsumen merupakan salah satu hal yang menarik untuk diteliti oleh seorang peneliti. Seorang peneliti akan menemukan dan menganalisis tentang hal baru dalam perilaku konsumen sebagai bahan acuan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan yang sedang berkembang. Peran perilaku kosumen terhadap profesi peneliti dapat menentukan segmen pasar apa yang tepat sehingga target pasar akan sesuai.
Konsultan. Konsultan merupakan seorang tenaga professional yang menyediakan jasa nasehat ahli dalam bidang keahliannya. Konsultan dapat bergerak di berbagai bidang keahlian diantaranya adalah konsultan bidang perilaku konsumen. Konsultan bidang ini dapat memberikan jasa nasehat pada sebuah perusahaan produksi dalam menentukan barang apa yang sedang dibutuhkan oleh konsumen. Peran perilaku konsumen terhadap profesi konsultan adalah seorang konsultan dapat memberi nasehat atau informasi pada sebuah perusahaan untuk menentukan produk apa yang harus dipasarkan dengan melihat keadaan dan kebutuhan konsumen sehingga produk yang dikeluarkan sangat bermanfaat dan laku terjual.
Penulis : Rini Dwiastuti
Agustina Shinta
Riyanti Isaskar
Selasa, 29 Oktober 2013
Sabtu, 12 Oktober 2013
Biografi
Nama saya Muhamad Iqbal. Saya
berjenis kelamin laki-laki, lahir pada tanggal 27 Juni 1993. Bapak saya seorang
buruh dan Ibu saya seorang ibu rumah tangga yang baik. Saya anak kelima
dari enam bersaudara.
Saya mulai masuk Sekolah
dasar umur 6 tahun di SDN 1 CIAMPEA
dan lulus tahun 2005. Setelah lulus dari
SDN 1 CIAMPEA, saya melanjutkan ke SMPN 1 CIAMPEA dan lulus tahun 2008. Setelah
lulus dari SMPN 1 CIAMPEA, saya melanjutkan ke SMAN 1 CIAMPEA dan lulus 2011.
Lulus dari SMAN 1 CIAMPEA saya
memikirkan untuk kuliah apa kerja, dan saya telah memilih untuk kuliah, kuliah
saya di GUNADARMA, dan saya sekarang masih mahasiswa di GUNADARMA semester 5
Selasa, 18 Juni 2013
PELAKSANAAN DEMOKRASI PARLEMENTER LIBERAL
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia dalam berbagai kurun waktu
Masih ingatkah Anda, apakah yang
dimaksud dengan demokrasi?
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani
yaitu ‘demos’ artinya rakyat dan ‘kratos/kratein
artinya pemerintahan. Jadi pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, yang
artinya: pemerintahan di mana rakyat memegang peranan penting.
Itulah pengertian demokrasi dilihat dari asal katanya. Pasti Anda sudah memahaminya
bukan? Pelaksanaan demokrasi di Indonesia dilaksanakan dalam berbagai kurun waktu,
yaitu:
artinya pemerintahan. Jadi pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, yang
artinya: pemerintahan di mana rakyat memegang peranan penting.
Itulah pengertian demokrasi dilihat dari asal katanya. Pasti Anda sudah memahaminya
bukan? Pelaksanaan demokrasi di Indonesia dilaksanakan dalam berbagai kurun waktu,
yaitu:
|
a.
|
Kurun waktu 1945 - 1949
Pada periode ini sistem pemerintahan Demokrasi Pancasila seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 belum sepenuhnya dapat dilaksanakan karena negara dalam keadaan darurat dalam rangka mempertahankan kemerdekaan. Misalnya, Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang semula berfungsi sebagai pembantu Presiden menjadi berubah fungsi sebagai MPR. Sistem kabinet yang seharusnya Presidensil dalam pelaksanaannya menjadi Parlementer seperti yang berlaku dalam Demokrasi Liberal. |
|
b.
|
Kurun Waktu 1949 - 1950
Pada periode ini berlaku Konstitusi RIS. Indonesia dibagi dalam beberapa negara bagian. Sistem pemerintahan yang dianut ialah Demokrasi Parlementer (Sistem Demokrasi Liberal). Pemerintahan dijalankan oleh Perdana Menteri dan Presiden hanya sebagai lambang. Karena pada umumnya rakyat menolak RIS, sehingga tanggal 17 Agustus 1950 Presiden Soekarno menyatakan kembali ke Negara Kesatuan dengan UUDS 1950. |
|
c.
|
Kurun Waktu 1950 - 1959
Pada periode ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal dan diberlakukan UUDS 1950.
Karena Kabinet selalu silih
berganti, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar,
masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau golongannya.
Setelah negara RI dengan UUDS 1950
dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami
rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945. Akhirnya Presiden menganggap bahwa keadaan ketatanegaraan Indonesia membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara serta merintangi pembangunan semesta berencana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur; sehingga pada tanggal 5 Juli 1959 mengumumkan dekrit mengenai pembubaran Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945 serta tidak berlakunya UUDS 1950. |
|
d.
|
Kurun Waktu 1959 - 1965
Pada periode ini sering juga disebut dengan Orde Lama. UUD yang digunakan adalah UUD 1945 dengan sistem demokrasi terpimpin.
Menurut UUD 1945 presiden tidak
bertanggung jawab kepada DPR, presiden dan
DPR berada di bawah MPR. Pengertian demokrasi terpimpin pada sila keempat Pancasila adalah dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, akan tetapi presiden menafsirkan “terpimpin”, yaitu pimpinan terletak di tangan ‘Pemimpin Besar Revolusi”.
Dengan demikian pemusatan
kekuasaan di tangan presiden. Terjadinya pemusatan
kekuasaan di tangan presiden menimbulkan penyimpangan dan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945 yang puncaknya terjadi perebutan kekuasaan oleh PKI pada tanggal 30 September 1965 (G30S/PKI) yang merupakan bencana nasional bagi bangsa Indonesia. |
|
e.
|
Kurun Waktu 1966 - 1998
Periode ini dikenal dengan sebutan pemerintahan Orde baru yang bertekad melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Secara tegas dilaksanakan sistem
Demokrasi Pancasila dan dikembalikan fungsi
lembaga tertinggi dan tinggi negara sesuai dengan amanat UUD 1945.
Dalam pelaksanaannya sebagai
akibat dari kekuasaan dan masa jabatan presiden
tidak dibatasi periodenya, maka kekuasaan menumpuk pada presiden, sehingga terjadilah penyalahgunaan kekuasaan, dengan tumbuh suburnya budaya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Kebebasan bicara dibatasi, praktek demokrasi menjadi semu. Lembaga negara berfungsi sebagai alat kekuasaan pemerintah.
Lahirlah gerakan reformasi yang
dipelopori mahasiswa yang menuntut reformasi
dalam berbagai bidang. Puncaknya adalah dengan pernyataan pengunduran diri Soeharto sebagai presiden. |
|
f.
|
Kurun Waktu 1998 - sekarang (Orde
Reformasi)
Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, dengan penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Demokrasi Indonesia saat ini telah
dimulai dengan terbentuknya DPR - MPR hasil
Pemilu 1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknya lembaga-lembaga tinggi yang lain. |
Sumber :
http://110.138.206.53/bahan-ajar/modul_online/ppkn/MO_18/ppkn106_04.htm
Pelaksanaan demokrasi langsung pada era orde reformasi
- 1. Pengertian Demokrasi Secara etimologis “demokrasi” terdiri dari dua kata yang berasal daribahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat,dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Jadi secarabahasa demos-cratein atau demos-cratos (demokrasi) adalah keadaan negara dimana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat,kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa,pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.
- 2. Pengertian Reformasi Reformasi secara umum berarti perubahan terhadap suatu sistem yangtelah ada pada suatu masa. Di Indonesia, kata Reformasi umumnya merujuk kepada gerakanmahasiswa pada tahun 1998 yang menjatuhkan kekuasaan presiden Soehartoatau era setelah Orde Baru Kendati demikian, kata Reformasi sendiri pertama-tama muncul darigerakan pembaruan di kalangan Gereja Kristen di Eropa Barat pada abad ke-16, yang dipimpin oleh Martin Luther, Ulrich Zwingli, Yohanes Calvin, dll.
- 3. Pelaksanaan Demokrasi Masa Reformasi (1998 – sekarang) Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaandari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei1998. Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnyaadalah demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, denganpenyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidakdemokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertingginegara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yangmengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelasantara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
- 4. Demokrasi Indonesia saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR –MPR hasil Pemilu 1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden sertaterbentuknya lembaga-lembaga tinggi yang lain. Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yangdemokratis antara lain dkeluarkannya :§ Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi§ Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum§ Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN§ Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI§ Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV
- 5. Keberhasilan Pelaksanaan Demokrasi Masa Reformasi (1998 – sekarang) Pada Masa Reformasi berhasil menyelenggarakan pemilihan umumsebanyak dua kali yaitu tahun 1999 dan tahun 2004.Dimana pada tahun 1999sebagai presiden terpilih adalah Megawati Soekarno Putri dan pada tahun 2004adalah Susilo Bambang Yudhoyono.
- 6. Sistematika Pelaksanaan Demokrasi Masa Reformasi (1998 – sekarang) Pada masa orde Reformasi demokrasi yang dikembangkan padadasarnya adalah demokrasi dengan berdasarkan kepada Pancasila dan UUD1945. Pelaksanaan demokrasi Pancasila pada masa Orde Reformasidilandasi semangat Reformasi, dimana paham demokrasi berdasar ataskerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalampermusyawaratan/perwakilan, dilaksanakan dengan rahmat Tuhan Yang MahaEsa serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, selalumemelihara persatuan Indonesia dan untuk mewujudkan suatu keadilan sosialbagi seluruh rakyat Indonesia.
- 7. Pelaksanaan demokasi Pancasila pada masa Reformasi telah banyakmemberi ruang gerak kepada parpol dan komponen bangsa lainnya termasuklembaga permusyawaratan rakyat dan perwakilan rakyat mengawasi danmengontrol pemerintah secara kritis sehingga dua kepala negara tidak dapatmelaksanakan tugasnya sampai akhir masa jabatannya selama 5 tahun karenadianggap menyimpang dari garis Reformasi. Ciri-ciri umum demokrasi Pancasila Pada Masa Orde Reformasi:o Mengutamakan musyawarah mufakato Mengutamakan kepentingan masyarakat , bangsa dan negarao Tidak memaksakan kehendak pada orang laino Selalu diliputi oleh semangat kekeluargaano Adanya rasa tanggung jawab dalam melaksanakan keputusan hasil musyawaraho Dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati yang luhuro Keputusan dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan
- 8. o Penegakan kedaulatan rakyat dengan memperdayakan pengawasan sebagai lembaga negara, lembaga politik dan lembaga swadaya masyarakato Pembagian secara tegas wewenang kekuasaan lembaga Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif.o Penghormatan kepada beragam asas, ciri, aspirasi dan program parpol yang memiliki partaio Adanya kebebasan mendirikan partai sebagai aplikasi dari pelaksanaan hak asasi manusia Setelah diadakannya amandemen, UUD 1945 mengalami perubahan.Hasil perubahan terhadap UUD 1945 setelah di amandemen :I. PembukaanII. Pasal-pasal: 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal peraturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan.
- 9. Sistem Pemerintahan Masa Reformasi (1998 – sekarang) Sistem pemerintahan masa orde reformasi dapat dilihat dari aktivitaskenegaraan sebagai berikut :ü Kebijakan pemerintah yang memberi ruang gerak yang lebih luas terhadap hak-hak untuk mengeluarkan pendapat dan pikiran baik lisan atau tulisan sesuai pasal 28 UUD 1945 dapat terwujud dengan dikeluarkannya UU No 2 / 1999 tentang partai politik yang memungkinkan multi partaiü Upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta bertanggung jawab dibuktikan dengan dikeluarkan ketetapan MPR No IX / MPR / 1998 yang ditindaklanjuti dengan UU No 30/2002 tentang KOMISI pemberantasan tindak pidana korupsi.
- 10. ü Lembaga MPR sudah berani mengambil langkah-langkah politis melalui sidang tahunan dengan menuntut adanya laporan pertanggung jawaban tugas lembaga negara ,UUD 1945 di amandemen,pimpinan MPR dan DPR dipisahkan jabatannya, berani memecat presiden dalam sidang istimewanya.ü Dengan Amandemen UUD 1945 masa jabatan presiden paling banyak dua kali masa jabatan, presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat mulai dari pemilu 2000 dan yang terpilih sebagai presiden dan wakil presiden pertama pilihan langsung rakyat adalah Soesilo Bambang Yodoyono dan Yoesuf Kala, MPR tidak lagi lembaga tertinggi negara melainkan lembaga negara yang kedudukannya sama dengan presiden , MA , BPK, kedaulatan rakyat tidak lagi ditangan MPR melainkan menurut UUD.
- 11. Akibat Pelaksanaan Demokrasi Masa Reformasi (1998 – sekarang) Pada zaman reformasi ini pelaksanaan demokrasi mengalami suatupergeseran yang mencolok walaupun sistem demokrasi yang dipakai yaitudemokrasi pancasila tetapi sangatlah mencolok dominasi sistem liberalcontohnya aksi demonstrasi yang besar-besaran di seluru lapisan masyarakat. Memang pada zaman reformasi peranan presiden tidak mutlak danlahirnya sistem multi partai sehingga peranan partai cukup besar, akan tetapidalam melaksanakan pemungutan suara juga pernah menggunakan votingberarti peranan demokrasi pancasila belumlah terealisasi. Dengan melihat hal tersebut diatas maka kesimpulan daripadapelaksanaan demokrasi di Indonesia belum mencapai titik yang pasti danmasih belajar untuk memulai demokrasi pancasila yang sudah dilakukanselama 40 tahun sampai sekarang masih belum bisa dilaksanakan secara baikdan benar.
Sumber :
http//:arfinbayu14.wordpress.com A
Fine Site for You
http://www.slideshare.net/Arfin14/demokrasi-reformasi
contoh kasus pelaksanaan demokrasi
Contoh kasus dalam pelaksanaan demokrasi yang terjadi di Indonesia
·
Gambaran Umum Pilkada di Jawa Timur
Adanya demokrasi ditingkat lokal sebagai akibat dari
proses demokrasi regional yang dituntut oleh perkembangan desentralisasi.
Demokrasi lokal memuat hal yang mendasar yaitu keikutsertaan rakyat serta
kesepakatan bersama untuk mencapai tujuan yang dirumuskan bersama. Demokrasi
lokal terwujud salah satunya dengan adanya Pilkada langsung dengan kata lain
proses ini mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat. Hal ini senada dengan
pelaksanaan Pilkada langsung yang diadakan di Jawa Timur.
Pelaksanaan Pilkada Jawa Timur periode 2008-2013 yang
pada putaran pertama diikuti oleh lima calon pasangan gubernur dan wakil
gubernur. Pada prosesnya telah sesuai dengan prinsip dasar demokrasi yaitu
prinsip keterwakilan rakyat. Hal ini ditunjukkan
dengan kelima calon gubernur dan wakil
gubernur tersebut berasal dari unsur masyarakat Jawa Timur. Sedangkan
partisipasi masyarakat sebagai pemilih berjumlah 29.061.718 Jiwa. Jumlah
tersebut menandakan tingkat antusiasme masyarakat Jawa
Timur dalam proses demokrasi. Pilkada langsung
putaran pertama ini, dari kelima calon tersebut tidak ada yang melebihi batas
ambang kemenangan 30% maka diadakan Pilkada putaran kedua yang diikuti oleh dua
calon yang memperoleh suara terbanyak yaitu pasangan Khofifah-Mudjiono dan
Soekarwo- Syaifullah Jusuf. Pada putaran kedua Pilkada
Jawa Timur dimenangkan oleh pasangan Soekarwo dan
Syaefullah Jusuf dengan selisih 0,40% dari total suara. Terjadi
permasalahan disini, pasangan Khofifah dan
Mudjiono menolak menandatangani hasil dari Pilkada pada putaran
kedua karena menilai terdapat banyak kecurangan yang terjadi didalamnya
kemudian pasangan tersebut melaporkan kecurangan yang terjadi kepada Mahkamah
Konstitusi yaitu lembaga yang berhak menangani sengketa dalam Pemilu. Oleh
Mahkamah Konstitusi diputuskan bahwa harus dilaksanakan Pilkada ulang di dua Kabupaten
yaitu Bangkalan dan Sampang, serta penghitungan
ulang di Kabupaten Pamekasan. Proses ini merupakan
sejarah bagi demokratisasi lokal di Indonesia dimana pengakuan atas hak maupun
tuntutan benar-benar tidak diabaikan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga
yudikatif, dengan ini prinsip control dalam negara demokrasi telah terpenuhi. Pilkada
merupakan institusi demokrasi lokal yang penting karena dengan Pilkada, Kepala
Daerah yang akan memimpin daerah dalam mencapai tujuan desentralisasi akan
terpilih melalui tangan-tangan masyarakat lokal secara langsung. Sehingga untuk
Pilkada DI Jawa Timur ini, layaklah disebut sebagai pilkada yang demokratis
walaupun masih banyak kelemahan, kecurangan, dan kekurangan. Kepala Daerah
terpilih (Soekarwo dan Syaifullah Yusuf ) inilah yang nantinya akan menjadi
pemimpin dalam pembangunan di daerah termasuk di dalamnya penguatan demokrasi
lokal, penyediaan pendidikan dasar dan layanan kesehatan, perbaikan
kesejahteraan rakyat, penerapan prinsip tata pemerintahan yang baik dan lain
sebagainya. Nada pesimis dan pandangan negatif dari berbagai kalangan tentang
pelaksanaan pilkada di Jawa Timur tidak meniadakan arti pentingnya institusi
ini dalam konsolidasi demokrasi lokal di era desentralisasi. Bagi masyarakat
lokal khususnya Jawa Timur yang terpenting adalah memilih Kepala Daerah yang
dinilai mampu untuk memimpin daerah, dengan demikian sedikit banyak akan
semakin memupuk dan memperkuat demokrasi lokal di Indonesia yang telah beranjak
dewasa. Sekali lagi walaupun masih terjadi banyak kekurangan baik itu
permasalahan kelembagaan, permasalahan dalam tahapan persiapan, maupun
permasalahan dalam tahapan pelaksanaan.
SUMBER
:
Selasa, 16 April 2013
Identitas Nasional Bangsa
Dilihat dari segi bahasa identitas berasal dari bahasa inggris yaitu identity yang dapat diatikan sebagai ciri-ciri, tanda-tanda atau jati diri. Ciri- ciri adalah suatu yang menandai suatu benda atau orang. Jadi identity atau identitas atau jati diri dapat memiliki dua arti
1. identitas
atau jati diri yang menunjuk pada ciri-ciri yang melekat pada diri seseorang
atau sebuah benda.
2. Identitas
ata jati diri dapat berupa surat keterangan yang menjelaskan pribadi sesorang
dan riwayat hidp seseorang.
Sedangka nasional
berasal dari bahasa inggris “national” yang dapat diatika sebagai warga negara
kebangsaan. Jadi identitas nasional berasal dari kata “national identity” yang
dapat diartikan sebagai kepribadian nasional atau jati diri nasional.
Kepribadian nasional atau jati diri nasional adalah jati diri yang dimiliki
suatu bangsa.
Identitas nasinal
terbentuk sebagai rasa bahwa bangsa Indonesia mempunyai pengalaman bersama,
sejarah yang sama dan penderitaan yang sama. Identitas nasional diperlukan
dalam interaksi karena di dalam setiap interaksi para pelaku mengambil suatu
posisi dan berdasarkan posisi tersebut para pelaku menjalankan peran-perannya
sesuai dengan corak interaksi yang berlangsung, maka dalam berinteraksi
seseorang berpedoman pada kebudayaanya . Jika kebudayaan dikatakan bagian dari
identitas nasional maka kebudayaan itu juga dapat dijadikan pedoman bagi
manusia untuk berbuat dan brtingkah laku.
Jadi pengertian
identitas nasional adalah pandangan hidup bangsa, kepribadian bangsa, filsafat
pancasila dan juga sebagai ideologi Negara sehingga mempunyai keduduka paling
tinggi dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk disini adalah tatanan hukum yang
beraku di Indonesia dalam ati lain juga sebagai Dasar negara yang merupakan
norma peraturan yang harus dijunjung tinggi oleh semua warga negara tanpa
kecuali “rule of law” yang mengatur mengenai hak dan kewajiban warga ngara,
demokrasi serta hak asasi manusia yang berkembang semakin dinamis di Indonesia.
Contoh Identitas Nasinal
Bangsa Indonesia
1. Bahasa
Nasional atau bahasa persatuan yaitu Bahasa Indonesia
2. Bendera
Negara yaitu Bendera sang merah putih
3. Lgu
kebangsaan yaitu Indonesia Raya
4. Lambang
Negara yaitu Pancasila
5. Semboyan
Negara yaitu Bhieneka Tunggal Ika
6. Dasar
Falsafah negara yaitu Pancasila
7. Konstitusi
(Dasar Hukum) negara yaitu UUD 1945
8. Bentuk
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
9. Konsepsi
wawasan nusantara
10. Kebudayaan
daerah yang diterima sebaga kebudayaan nasional.
Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia
“Semua orang sama di depan hukum dan berhak
atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas
perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan
dengan Deklarasi ini, dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada
diskriminasi semacam ini“.Pada hakekatnya hukum merupakan penceminan dari jiwa dan pikiran rakyat (volkgeist). Konstitusi dasar Negara kita, secara tegas menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara yang berlandaskan hukum (Rechtstaats). Salah satu unsur yang dimiliki oleh negara hukum adalah pemenuhan akan hak-hak dasar manusia (fundamental rights). Namun situasi dan kondisi Negara kita hari ini, justru semakin menjauhkan masyarakat, terutama masyarakat miskin, dari keadilan hukum (justice of law). Masyarakat miskin, marginal, terpinggirkan dan yang sengaja dipinggirkan, belum mempunyai akses secara maksimal terhadap keadilan.
Sebuah Tinjauan Yuridis Terhadap Bantuan Hukum
Bantuan hukum merupakan salah satu hak dasar warga Negara. Hanya yang menjadi permasalahan utama disini adalah, apakah bantuan hokum ini dapat diperoleh dengan mudah (acces to abiality) oleh masyarakat atau tidak, termasuk pada aspek jaminan ekonomisnya. Satu contoh sederhana dapat kita lihat dalam penggunaan jasa advokat sebagai tenaga bantuan hokum formal (legal aid), yang diakui dalam system hokum kita. Begitu banyak mmasyarakat yang enggan menggunakan jasa advokat ini karena dianggap terlalu mahal. Ibarat system pendidikan yang kian mahal hari ini, sehingga akses masyarakat semakin terbatas, demikian pulalah yang terjadi dalam system hokum kita hari ini. Bantuan hokum yang seharusnya menjadi hak dasar warga Negara, justru terasa jauh dari apa yang diamanahkan oleh konstitusi dasar Negara kita.
Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
Kewajiban : Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contoh : melaksanakan tata tertib di kampus, melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik baiknya dan sebagainya.
B. Hak dan Kewajiban dalam UUD 1945 Pasal 30.
Di tegaskan bahwa tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat –syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang –undang.
Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 30 Ayat (1) menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Ayat (2) menyebutkan usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Ayat (3) menyebutkan tugas TNI sebagai "mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara". Ayat (4) menyebut tugas Polri sebagai "melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum". Ayat (5) menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur dengan undang-undang (UU). Dari pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan, meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta". Pengaturan tentang sinkronisasi tugas pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) itulah yang seyogianya ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya "ke-sistem-an" yang baik dan benar.
Tanggal 8 Januari Tahun 2002 DPR melahirkan UU No 2 dan UU No 3 Tahun 2002, masing-masing tentang Polri dan tentang Hanneg, hasil dari Ketetapan MPR No VI dan VII Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri . Pada 18 Agustus 2000 Komisi Konstitusi meresmikan Amandemen Kedua UUD 1945 yang menghasilkan Ayat (2) Pasal 30 UUD 1945 dengan rumusan sistem "han" dan "kam" serta "ra" dan "ta" . Pada Agustus 2003 Ketetapan I MPR Tahun 2003 menggugurkan Ketetapan VI dan VII MPR Tahun 2000 setelah ada perundang-undangan yang mengatur Polri dan tentang Hanneg. Pertengahan Oktober 2004 DPR meluluskan UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Dengan demikian, pada awal Maret 2005 telah ada UU tentang Hanneg, UU tentang Polri, dan UU tentang TNI. Namun, hingga kini belum ada UU tentang "Keamanan Negara" guna merangkai "Kamneg" dalam satu sistem dengan "Hannneg" (kata "dan" antara "han" dan "kam" untuk membedakan dan memisahkan organisasi TNI dari Polri). Sayang, UU tentang Polri, UU tentang Hanneg, dan UU tentang TNI sama sekali tidak menyebut "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta" sebagai landasan pokok pemikiran bahwa ada kaitan sinergis antara fungsi "pertahanan negara" dan "keamanan negara".
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Identitas Nasional Bangsa
Identitas Nasional Bangsa
Dilihat dari segi
bahasa idntitas berasal dari bahasa inggris yaitu identity yang dapat diatikan
sebagai ciri-ciri, tanda-tanda atau jati diri. Ciri- ciri adalah suatu yang
menandai suatu benda atau orang. Jadi
identity atau identitas atau jati diri dapat memiliki dua arti
1. identitas
atau jati diri yang menunjuk pada ciri-ciri yang melekat pada diri seseorang
atau sebuah benda.
2. Identitas
ata jati diri dapat berupa surat keterangan yang menjelaskan pribadi sesorang
dan riwayat hidp seseorang.
Sedangka nasional
berasal dari bahasa inggris “national” yang dapat diatika sebagai warga negara
kebangsaan. Jadi identitas nasional berasal dari kata “national identity” yang
dapat diartikan sebagai kepribadian nasional atau jati diri nasional.
Kepribadian nasional atau jati diri nasional adalah jati diri yang dimiliki
suatu bangsa.
Identitas nasinal
terbentuk sebagai rasa bahwa bangsa Indonesia mempunyai pengalaman bersama,
sejarah yang sama dan penderitaan yang sama. Identitas nasional diperlukan
dalam interaksi karena di dalam setiap interaksi para pelaku mengambil suatu
posisi dan berdasarkan posisi tersebut para pelaku menjalankan peran-perannya
sesuai dengan corak interaksi yang berlangsung, maka dalam berinteraksi
seseorang berpedoman pada kebudayaanya . Jika kebudayaan dikatakan bagian dari
identitas nasional maka kebudayaan itu juga dapat dijadikan pedoman bagi
manusia untuk berbuat dan brtingkah laku.
Jadi pengertian
identitas nasional adalah pandangan hidup bangsa, kepribadian bangsa, filsafat
pancasila dan juga sebagai ideologi Negara sehingga mempunyai keduduka paling
tinggi dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk disini adalah tatanan hukum yang
beraku di Indonesia dalam ati lain juga sebagai Dasar negara yang merupakan
norma peraturan yang harus dijunjung tinggi oleh semua warga negara tanpa
kecuali “rule of law” yang mengatur mengenai hak dan kewajiban warga ngara,
demokrasi serta hak asasi manusia yang berkembang semakin dinamis di Indonesia.
Contoh Identitas Nasinal
Bangsa Indonesia
1. Bahasa
Nasional atau bahasa persatuan yaitu Bahasa Indonesia
2. Bendera
Negara yaitu Bendera sang merah putih
3. Lgu
kebangsaan yaitu Indonesia Raya
4. Lambang
Negara yaitu Pancasila
5. Semboyan
Negara yaitu Bhieneka Tunggal Ika
6. Dasar
Falsafah negara yaitu Pancasila
7. Konstitusi
(Dasar Hukum) negara yaitu UUD 1945
8. Bentuk
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
9. Konsepsi
wawasan nusantara
10. Kebudayaan
daerah yang diterima sebaga kebudayaan nasional.
Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia
“Semua orang sama di depan hukum dan berhak
atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas
perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan
dengan Deklarasi ini, dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada
diskriminasi semacam ini“.Pada hakekatnya hukum merupakan penceminan dari jiwa dan pikiran rakyat (volkgeist). Konstitusi dasar Negara kita, secara tegas menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara yang berlandaskan hukum (Rechtstaats). Salah satu unsur yang dimiliki oleh negara hukum adalah pemenuhan akan hak-hak dasar manusia (fundamental rights). Namun situasi dan kondisi Negara kita hari ini, justru semakin menjauhkan masyarakat, terutama masyarakat miskin, dari keadilan hukum (justice of law). Masyarakat miskin, marginal, terpinggirkan dan yang sengaja dipinggirkan, belum mempunyai akses secara maksimal terhadap keadilan.
Sebuah Tinjauan Yuridis Terhadap Bantuan Hukum
Bantuan hukum merupakan salah satu hak dasar warga Negara. Hanya yang menjadi permasalahan utama disini adalah, apakah bantuan hokum ini dapat diperoleh dengan mudah (acces to abiality) oleh masyarakat atau tidak, termasuk pada aspek jaminan ekonomisnya. Satu contoh sederhana dapat kita lihat dalam penggunaan jasa advokat sebagai tenaga bantuan hokum formal (legal aid), yang diakui dalam system hokum kita. Begitu banyak mmasyarakat yang enggan menggunakan jasa advokat ini karena dianggap terlalu mahal. Ibarat system pendidikan yang kian mahal hari ini, sehingga akses masyarakat semakin terbatas, demikian pulalah yang terjadi dalam system hokum kita hari ini. Bantuan hokum yang seharusnya menjadi hak dasar warga Negara, justru terasa jauh dari apa yang diamanahkan oleh konstitusi dasar Negara kita.
Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
Kewajiban : Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contoh : melaksanakan tata tertib di kampus, melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik baiknya dan sebagainya.
B. Hak dan Kewajiban dalam UUD 1945 Pasal 30.
Di tegaskan bahwa tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat –syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang –undang.
Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 30 Ayat (1) menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Ayat (2) menyebutkan usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Ayat (3) menyebutkan tugas TNI sebagai "mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara". Ayat (4) menyebut tugas Polri sebagai "melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum". Ayat (5) menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur dengan undang-undang (UU). Dari pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan, meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta". Pengaturan tentang sinkronisasi tugas pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) itulah yang seyogianya ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya "ke-sistem-an" yang baik dan benar.
Tanggal 8 Januari Tahun 2002 DPR melahirkan UU No 2 dan UU No 3 Tahun 2002, masing-masing tentang Polri dan tentang Hanneg, hasil dari Ketetapan MPR No VI dan VII Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri . Pada 18 Agustus 2000 Komisi Konstitusi meresmikan Amandemen Kedua UUD 1945 yang menghasilkan Ayat (2) Pasal 30 UUD 1945 dengan rumusan sistem "han" dan "kam" serta "ra" dan "ta" . Pada Agustus 2003 Ketetapan I MPR Tahun 2003 menggugurkan Ketetapan VI dan VII MPR Tahun 2000 setelah ada perundang-undangan yang mengatur Polri dan tentang Hanneg. Pertengahan Oktober 2004 DPR meluluskan UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Dengan demikian, pada awal Maret 2005 telah ada UU tentang Hanneg, UU tentang Polri, dan UU tentang TNI. Namun, hingga kini belum ada UU tentang "Keamanan Negara" guna merangkai "Kamneg" dalam satu sistem dengan "Hannneg" (kata "dan" antara "han" dan "kam" untuk membedakan dan memisahkan organisasi TNI dari Polri). Sayang, UU tentang Polri, UU tentang Hanneg, dan UU tentang TNI sama sekali tidak menyebut "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta" sebagai landasan pokok pemikiran bahwa ada kaitan sinergis antara fungsi "pertahanan negara" dan "keamanan negara".
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Langganan:
Postingan (Atom)