Contoh kasus dalam pelaksanaan demokrasi yang terjadi di Indonesia
·
Gambaran Umum Pilkada di Jawa Timur
Adanya demokrasi ditingkat lokal sebagai akibat dari
proses demokrasi regional yang dituntut oleh perkembangan desentralisasi.
Demokrasi lokal memuat hal yang mendasar yaitu keikutsertaan rakyat serta
kesepakatan bersama untuk mencapai tujuan yang dirumuskan bersama. Demokrasi
lokal terwujud salah satunya dengan adanya Pilkada langsung dengan kata lain
proses ini mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat. Hal ini senada dengan
pelaksanaan Pilkada langsung yang diadakan di Jawa Timur.
Pelaksanaan Pilkada Jawa Timur periode 2008-2013 yang
pada putaran pertama diikuti oleh lima calon pasangan gubernur dan wakil
gubernur. Pada prosesnya telah sesuai dengan prinsip dasar demokrasi yaitu
prinsip keterwakilan rakyat. Hal ini ditunjukkan
dengan kelima calon gubernur dan wakil
gubernur tersebut berasal dari unsur masyarakat Jawa Timur. Sedangkan
partisipasi masyarakat sebagai pemilih berjumlah 29.061.718 Jiwa. Jumlah
tersebut menandakan tingkat antusiasme masyarakat Jawa
Timur dalam proses demokrasi. Pilkada langsung
putaran pertama ini, dari kelima calon tersebut tidak ada yang melebihi batas
ambang kemenangan 30% maka diadakan Pilkada putaran kedua yang diikuti oleh dua
calon yang memperoleh suara terbanyak yaitu pasangan Khofifah-Mudjiono dan
Soekarwo- Syaifullah Jusuf. Pada putaran kedua Pilkada
Jawa Timur dimenangkan oleh pasangan Soekarwo dan
Syaefullah Jusuf dengan selisih 0,40% dari total suara. Terjadi
permasalahan disini, pasangan Khofifah dan
Mudjiono menolak menandatangani hasil dari Pilkada pada putaran
kedua karena menilai terdapat banyak kecurangan yang terjadi didalamnya
kemudian pasangan tersebut melaporkan kecurangan yang terjadi kepada Mahkamah
Konstitusi yaitu lembaga yang berhak menangani sengketa dalam Pemilu. Oleh
Mahkamah Konstitusi diputuskan bahwa harus dilaksanakan Pilkada ulang di dua Kabupaten
yaitu Bangkalan dan Sampang, serta penghitungan
ulang di Kabupaten Pamekasan. Proses ini merupakan
sejarah bagi demokratisasi lokal di Indonesia dimana pengakuan atas hak maupun
tuntutan benar-benar tidak diabaikan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga
yudikatif, dengan ini prinsip control dalam negara demokrasi telah terpenuhi. Pilkada
merupakan institusi demokrasi lokal yang penting karena dengan Pilkada, Kepala
Daerah yang akan memimpin daerah dalam mencapai tujuan desentralisasi akan
terpilih melalui tangan-tangan masyarakat lokal secara langsung. Sehingga untuk
Pilkada DI Jawa Timur ini, layaklah disebut sebagai pilkada yang demokratis
walaupun masih banyak kelemahan, kecurangan, dan kekurangan. Kepala Daerah
terpilih (Soekarwo dan Syaifullah Yusuf ) inilah yang nantinya akan menjadi
pemimpin dalam pembangunan di daerah termasuk di dalamnya penguatan demokrasi
lokal, penyediaan pendidikan dasar dan layanan kesehatan, perbaikan
kesejahteraan rakyat, penerapan prinsip tata pemerintahan yang baik dan lain
sebagainya. Nada pesimis dan pandangan negatif dari berbagai kalangan tentang
pelaksanaan pilkada di Jawa Timur tidak meniadakan arti pentingnya institusi
ini dalam konsolidasi demokrasi lokal di era desentralisasi. Bagi masyarakat
lokal khususnya Jawa Timur yang terpenting adalah memilih Kepala Daerah yang
dinilai mampu untuk memimpin daerah, dengan demikian sedikit banyak akan
semakin memupuk dan memperkuat demokrasi lokal di Indonesia yang telah beranjak
dewasa. Sekali lagi walaupun masih terjadi banyak kekurangan baik itu
permasalahan kelembagaan, permasalahan dalam tahapan persiapan, maupun
permasalahan dalam tahapan pelaksanaan.
SUMBER
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar