Jumat, 26 Oktober 2012

KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA


KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA

Pengertian Badan Usaha
     Badan Usaha atau Perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber – sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang – barang dan atau jasa untuk dijual.
Tujuan yang ingin dicapai perusahaan tersebut, yaitu :
o    Sistem Keuangan / Ekonomi ( economic financial system )
o    Sistem Teknik ( technical system )
o    Sistem Organisasi dan Personalia ( human/ organizational system )
o    Sistem Informasi ( informasi system )

Koperasi Sebagai  Badan Usaha
     Koperasi adalah badan usaha ( UU No. 25 tahun 1992 ). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah – kaidah perusahaan dan prinsip – prinsip ekonomi yang berlaku. Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (nonkoperasi) adalah posisi anggota. Dalam bahasa ekonomi atau teori pemasaran, pengguna jasa ini disebut pelanggan (costumer). Untuk koperasi primer di Indonesia, anggotannya minimal 20 orang. Anggota koperasi adalah orang sebagai individu yang merupakan subjek hukum dan subjek ekonomi tersendiri. Badan usaha koperasi merupakan wadah kesatuan tindakan ekonomi dalam rangaka mempertinggi efisiensi dan efektifitas pencapaian tujuan ekonomi individu anggotanya.
Keterbatasan Teori Perusahaan
     Dalil atau postulat teori perusahaan yang mengatakn bahwa tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa kritik dari teori tersebut adalah sebagi berikut :
o    Tujuan Perusahaan adalah Memaksimumkan penjualan (maximization of sales)
o    Tujuan Perusahaan adalah Untuk memaksimumkan manajemen (maximization of management utility)
o    Tujuan Perusahaan adalah Untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras (satisfying behavior)

Teori Laba
     Dalam perusahaan koperasi, laba disebut sebagai Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan  pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis setiap industri, baik perusahaan yang bergerak dibidang tekstil, baja, farmasi, komputer, alat perkantoran, dan lain – lain. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut :
o    Teori Laba Menanggung Risiko (Risk-Bearing Theory of Profit)
o    Teori Laba Friksional (Frictional Theory of Profit)
o    Teori Laba Monopoli (Monopoli Theory of Profit)
o    Teori Laba Inovasi (Innovation Theory of Profit)
o    Teori Laba Efisiensi Manajerial (Manajerial Efficiency Theory of Profit)

     Yang menjadi acuan pembahsan permodalan koperasi di Indonesia adalah UU No. 25 / 992 pasal 41, bab VII tentang Perkoperasian. Disebutkan bahwa modal koperasi terdiri dari :
1.        Modal sendiri bersumber dari :
-          Simpanan pokok anggota yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh masing – masing anggota kepada koperasi pada saat masuk jadi anggota. Simpanan pokok ini permann artinya tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
-          Simpanan wajib yaitu sejumlah simpanan tertentu yang harus sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada periode tertentu.
-          Dana cadangan yaitu sejumlah dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
-          Donasi atau hibah yaitu sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa ada suatu ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya.
2.        Modal pinjaman atau modal luar bersumber dari
-          Anggota yaitu pinjaman dari anggota ataupun calon anggota koperasi yang bersangkutan.
-          Koperasi lainnya dan / atau anggotanya pinjaman dari koperasi lainnya dan atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerja sama antara kopersai.
-          Bank dan lembaga keuangan lainnya yaitu pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
-          Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya yaitu dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya berdasarkan ketentuan perundang – undang yang berlaku.
-          Sumber lain yang sah yaitu pinjaman yang diperoleh bukan dari anggota yang dilakukan tanpa melalui penawaran secara umum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar