KOPERASI SEBAGAI
BADAN USAHA
Pengertian Badan Usaha
Badan Usaha atau Perusahaan adalah suatu organisasi yang
mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber – sumber daya untuk tujuan
memproduksi atau menghasilkan barang – barang dan atau jasa untuk dijual.
Tujuan yang ingin dicapai perusahaan tersebut, yaitu :
o Sistem
Keuangan / Ekonomi ( economic financial system )
o Sistem
Teknik ( technical system )
o Sistem
Organisasi dan Personalia ( human/ organizational system )
o Sistem
Informasi ( informasi system )
Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha ( UU No. 25 tahun 1992 ). Sebagai
badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah – kaidah perusahaan dan
prinsip – prinsip ekonomi yang berlaku. Ciri utama koperasi yang membedakannya
dengan badan usaha lainnya (nonkoperasi) adalah posisi anggota. Dalam bahasa
ekonomi atau teori pemasaran, pengguna jasa ini disebut pelanggan (costumer).
Untuk koperasi primer di Indonesia, anggotannya minimal 20 orang. Anggota
koperasi adalah orang sebagai individu yang merupakan subjek hukum dan subjek
ekonomi tersendiri. Badan usaha koperasi merupakan wadah kesatuan tindakan
ekonomi dalam rangaka mempertinggi efisiensi dan efektifitas pencapaian tujuan
ekonomi individu anggotanya.
Keterbatasan Teori Perusahaan
Dalil atau postulat teori perusahaan yang mengatakn bahwa tujuan
perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik
karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa kritik dari teori
tersebut adalah sebagi berikut :
o Tujuan
Perusahaan adalah Memaksimumkan penjualan (maximization of sales)
o Tujuan
Perusahaan adalah Untuk memaksimumkan manajemen (maximization of management
utility)
o Tujuan
Perusahaan adalah Untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras (satisfying
behavior)
Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi, laba disebut sebagai Sisa Hasil Usaha
(SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan
biasanya berbeda pada setiap jenis setiap industri, baik perusahaan yang
bergerak dibidang tekstil, baja, farmasi, komputer, alat perkantoran, dan lain
– lain. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut
:
o Teori Laba
Menanggung Risiko (Risk-Bearing Theory of Profit)
o Teori Laba
Friksional (Frictional Theory of Profit)
o Teori Laba
Monopoli (Monopoli Theory of Profit)
o Teori Laba
Inovasi (Innovation Theory of Profit)
o Teori Laba
Efisiensi Manajerial (Manajerial Efficiency Theory of Profit)
Yang menjadi acuan pembahsan permodalan koperasi di Indonesia
adalah UU No. 25 / 992 pasal 41, bab VII tentang Perkoperasian. Disebutkan
bahwa modal koperasi terdiri dari :
1.
Modal sendiri bersumber dari :
- Simpanan
pokok anggota yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan
oleh masing – masing anggota kepada koperasi pada saat masuk jadi anggota.
Simpanan pokok ini permann artinya tidak dapat diambil selama yang bersangkutan
masih menjadi anggota.
- Simpanan
wajib yaitu sejumlah simpanan tertentu yang harus sama banyaknya, yang wajib
dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada periode tertentu.
- Dana
cadangan yaitu sejumlah dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha
dan dicadangkan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
- Donasi
atau hibah yaitu sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan
oleh pihak ketiga, tanpa ada suatu ikatan atau kewajiban untuk
mengembalikannya.
2.
Modal pinjaman atau modal luar bersumber dari
- Anggota
yaitu pinjaman dari anggota ataupun calon anggota koperasi yang bersangkutan.
- Koperasi
lainnya dan / atau anggotanya pinjaman dari koperasi lainnya dan atau
anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerja sama antara kopersai.
- Bank dan
lembaga keuangan lainnya yaitu pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya
yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan yang
berlaku.
-
Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya yaitu dana yang diperoleh dari
penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya berdasarkan ketentuan perundang –
undang yang berlaku.
- Sumber
lain yang sah yaitu pinjaman yang diperoleh bukan dari anggota yang dilakukan
tanpa melalui penawaran secara umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar