Koperasi,
Gotong-Royong, dan Tolong-Menolong
Koperasi
mengandung makna ”kerja sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari kata co-operation yang
artinya “kerja sama”. Ada juga yang mengartikan koperasi dalam maana lain.
Enriques memberi kan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain (to help
one another) atau saling bergandeng tangan (hand in hand)
Koperasi
adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan
bersama.
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Di
Indonesia bentuk kerja sama sudah lama di kenal dengan istilah “Gotong-Royong”.
Menurut Notoatmojo, gotong royong asli di Indonesia pada tahun 2000 S.M dan
terdapat di berbagai etnis yang ada di Indonesia.
Gotong
royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama seperti perbaikan
jalan. Sedangkan tolong menolong atau bantu-membantu menunjukkan pada
pencapaian tujuan perorangan seperti, memperbaiki rumah, dll.
Definisi
Koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
v
Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang
v
Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan
v
Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai
v
Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
v
Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
v
Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi
Koperasi menurut Chaniago
Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
Definisi
Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.
Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
5 unsur
koperasi Indonesia :
v
Koperasi
adalah badan usaha
v
Koperasi
adalah kumpulan orang - orang atau badan hukum koperasi
v
Koperasi
Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip - prinsip koperasi
v
Koperasi
Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
v
Koperasi
Indonesia berazaskan kekeluargaan
Tujuan
Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Fungsi
koperasi untuk Indonesia tertuang dalam pasal 4 UU No.25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian yaitu :
v
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
v
Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
v
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai sokogurunya.
v
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas azaz kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip - Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip
koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku
dalam koperasi dan di jadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Terdapat beberapa
pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi yaitu :
Prinsip
Munker
Menurut
Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
v
Keanggotaan
bersifat sukarela
v
Keanggotaan
terbuka
v
Pengembangan
anggota
v
Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
v
Manajemen
dan pengawasan dilakukan secara demokratis
v
Koperasi
sebagai kumpulan orang-orang
v
Modal
yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
v
Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
v
Perkumpulan
dengan sukarela
v
Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
v
Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
v
Pendidikan
anggota
Prinsip
Rochdale
Prinsip
ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan
menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.Adapun unsur-unsurnya sebagai
berikut :
v
Pengawasan
secara demokratis
v
Keanggotaan
yang terbuka
v
Bunga
atas modal dibatasi
v
Pembagian
sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing
anggota.
v
Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
v
Barang
yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
v
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
v
Netral
terhadap politik dan agama
Prinsip
Raiffeisen
Menurut
Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi
adalah sebagai berikut.
Swadaya
v
Daerah
kerja terbatas
v
SHU
untuk cadangan
v
Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
v
Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
v
Usaha
hanya kepada anggota
v
Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
Prinsip
Herman Schulze
Prinsip
koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
v
Swadaya
v
Daerah
kerja tak terbatas
v
SHU
untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
v
Tanggung
jawab anggota terbatas
v
Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
v
Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Prinsip
ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA
didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di
dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi
sebagai berikut :
v
Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat.
v
Kepemimpinan
yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
v
Modal
menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
v
SHU
di bagi 3 : -sebagian untuk
cadangan
-sebagian untuk masyarakat
-sebagian untuk di bagikan
kembali kepada anggota sesuai jasa.
v
Semua
koperasi harus melaksanakn pendidikan secara terus-menerus.
v
Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di
tingkat regional, nasional dan Internasional.
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :
Sifat
keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam
koperasi.
Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
Adanya
pembatasan bunga atas modal
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
Usaha
dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
Swadaya,
swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri
sendiri.
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
Pemberian
batas jasa yang terbatas terhadap modal
Kemandirian
Pendidikan
perkoperasian
Kerja
sama antar koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar