Free
market competitions atau yang biasa kita kenal dengan pasar bebas, merupakan
pasar dimana didalamnya tidak ada unsur intervensi (campur tangan) dari
pemerintah. Mekanisme pasar atau tarik ulur antara demand dan supply adalah
yang mendasari berjalannya transaksi pasar. Dalam free market competitions
biasanya bentuk pasar adalah pasar persaingan sempurna. Melihat kondisi pasar
perdagangan internasional sekarang ini, metamorfosis pasar diperkirakan akan
menuju ke arah suatu bentuk pasar “free market competition”. Karena pasar bebas
merupakan bentuk pasar yang paling adil.
Berbicara mengenai pasar (market), lebih dahulu harus kita kerucutkan apa itu
definisi dari pasar Pasar secara umum diartikan sebagai tempat bertemunya antara
penjual dan pembeli. Namun, inti dari pasar itu sendiri adalah transaksi yang
terjadi antara penjual dan pembeli. Jadi pasar dapat terbentuk bukan hanya dari
bentuk riil pasar itu sendiri, tapi proses transaksi yang ada didalamnya. Kalau
begitu, di rumah pun dapat terbentuk pasar, bahkan juga di dunia maya seperti
internet Ya bisa, karena pasar (market) pada intinya adalah mekanisme
pertukaran antara uang dengan barang.
1. Keuntungan moral pasar bebas
Terlepas dari berbagai kelemahanya yang tidak bias dibantah, kami cendrung
menganggap system ekonomi pasar bebas sebagai system yang paling baik dan
kondusif, dibandingkan dengan system alternatif mana pun, bagi bisnis yang baik
dan etis karena dari segi etis system ini lebh memungkinkan praktek bisnis yang
baik, etis dan Fair. Dari segi moral, system ekonomi pasar bebas mengan
dung beberapa hal yang sangat positif.
Pertama, system ekonomi pasar bebas menjamin keadilan melalui perlakuan yang
sama dan fair bagi semua pelaku ekonomi.dari sejarahnya, ekonomi pasar bebas
justru lahir untuk membasmi system ekonomi merkantilistis yang korup
karena didukung oleh monopoli, kolusi,dan peraktek-peraktek politik distorsif
yang mengarah pada manipulasi birokrasi pemerintah oleh pengusaha demi kepentingan
merekan dan elit pengusaha dengan mengorbankan kepentingan dan rasa keadilan
masyarakat luas.
Pasar bebas adalah sistem ekonomi yang lahir untuk mendobrak system ekonomi
yang tidak etis dan yang menghambat pertumbuhan ekonomi dengan member
kesempatan berusaha yang sama, bebas, dan Fair kepada semua pelaku ekonomi.
Keadilan disini terutama dijamin melalui perinsip no barm. Dalam system
ekonomi pasar bebas, paling kurang sebagai mana dikehendaki oleh Adam
Smith, semua pelaku ekomomi diberikan kebebasan dalam menjalankan kegiatan
bisnisnya sesuai keinginanya untuk mengejar keuntungan sebesar besarnya,
asalkan dengan satu sarat paling minim :
Tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain serta hak dan kepentingan
masyarakat luas. Dengan demikian,secara moral dalam kaitan dengan jaminan atas
keadilan ini, system ekonomi pasar bebas menjamain dua hal :
Adanya kesempatan yang sama dibuka bagi semu melalui aturan yang Fair.
Dengankata lain,dalam system ekonomi pasar tidak ada pihak yang diperlakukan
secara istimewa.
Ada aturan yang jelas danFair, dank arena itu etis. Aturan ini dilakukan juga
secara Fair, tranparan, konsekwen,dan objektif. Maka, objektif tunduk dandapat
merujuknya secara terbuka.
2. Peran
Pemerintah
Tahun
depan, sejumlah pelaku industri di negeri ini mengusulkan sembilan produk
unggulan Indonesia dapat dilepaskan di pasar bebas. Negara-negara anggota ASEAN
pun menyepakati, tahun 2015 adalah saat pemberlakuan pasar bebas di kawasan
Asia Tenggara. Pasar bebas memang memberikan peluang bagi negeri ini untuk
meningkatkan pendapatannya, dengan memasarkan produk unggulannya dan
memperbesar investasi asing. Pasar bebas juga tantangan bagi sumber daya
manusia Indonesia untuk bisa sekualitas dan bersaing dengan mancanegara. Namun,
pasar bebas sesungguhnya juga menjadi ancaman, apalagi jika dikaitkan dengan
kualitas sumber daya manusia dan komoditas negeri ini, yang dalam beberapa segi
memang masih kalah dibandingkan dengan negara lain.
Pertanyaan
yang paling sering muncul terkait isu pasar bebas adalah siapa yang harus
melindungi komoditas negeri ini yang tak mampu bersaing dengan produk
mancanegara? Siapa yang melindungi petani dan warga negeri ini yang masih
termarjinalisasi? Tak mungkin mereka dibiarkan terkapar, kalah pada era
persaingan bebas yang segera dimulai. Bahkan, tak mungkin membiarkan mereka
terabaikan, tanpa perlindungan saat ini.
Pemerintahan
Orde Baru sampai akhir tahun 1980-an memang mempunyai peran yang signifikan, bukan
hanya sebagai regulator, tetapi juga menjadi pelindung, bahkan menjadi pelaku
ekonomi langsung. Karena itu, pada masa lalu dibentuk sejumlah lembaga pelaku
ekonomi, seperti Badan Urusan Logistik (Bulog) yang juga membeli gabah langsung
dari petani.
Untuk
keberhasilan pembangunan, peran pemerintah harus diperkecil. Ekstremnya,
pemerintah hanya berperan sebagai pengatur, regulator. Mekanisme pasar yang
harus berjalan. Buka kompetisi bebas jika sebuah negara ingin berkembang
pesat.Tahun 1994, Putaran Uruguay menyepakati negara tak boleh menyubsidi
sektor pertanian. Subsidi negara pada berbagai bidang kehidupan harus semakin
dikurangi. Pasar bebas kian memperoleh tempatnya. Indonesia pun terikat dengan
kesepakatan itu. Pemerintah ”mundur”, sekadar menjadi fasilitator, regulator.
Pemerintah
pusat terjebak dalam struktur kontrak internasional sehingga tidak bisa secara
langsung ”membela” rakyatnya. Jika pemerintah melanggar, sejumlah lembaga
internasional, seperti Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional (IMF), bisa
memberikan sanksi, terutama tidak mengucurkan pinjaman. Padahal, pembangunan
negeri ini sebagian masih dibiayai pinjaman luar negeri.
Sumber
: Dr. Keraf, A. Sonny. 2006. Etika
Bisnis: Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius
http://irnawatiindah.blogspot.com/2014/01/etika-pasar-bebas.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar