Rabu, 12 November 2014

ETIKA PASAR BEBAS



Free market competitions atau yang biasa kita kenal dengan pasar bebas, merupakan pasar dimana didalamnya tidak ada unsur intervensi (campur tangan) dari pemerintah. Mekanisme pasar atau tarik ulur antara demand dan supply adalah yang mendasari berjalannya transaksi pasar. Dalam free market competitions biasanya bentuk pasar adalah pasar persaingan sempurna. Melihat kondisi pasar perdagangan internasional sekarang ini, metamorfosis pasar diperkirakan akan menuju ke arah suatu bentuk pasar “free market competition”. Karena pasar bebas merupakan bentuk pasar yang paling adil.
            Berbicara mengenai pasar (market), lebih dahulu harus kita kerucutkan apa itu definisi dari pasar Pasar secara umum diartikan sebagai tempat bertemunya antara penjual dan pembeli. Namun, inti dari pasar itu sendiri adalah transaksi yang terjadi antara penjual dan pembeli. Jadi pasar dapat terbentuk bukan hanya dari bentuk riil pasar itu sendiri, tapi proses transaksi yang ada didalamnya. Kalau begitu, di rumah pun dapat terbentuk pasar, bahkan juga di dunia maya seperti internet Ya bisa, karena pasar (market) pada intinya adalah mekanisme pertukaran antara uang dengan barang.

1. Keuntungan moral pasar bebas
            Terlepas dari berbagai kelemahanya yang tidak bias dibantah, kami cendrung menganggap system ekonomi pasar bebas sebagai system yang paling baik dan kondusif, dibandingkan dengan system alternatif mana pun, bagi bisnis yang baik dan etis karena dari segi etis system ini lebh memungkinkan praktek bisnis yang baik, etis dan Fair. Dari segi moral, system ekonomi pasar bebas mengan dung  beberapa hal yang sangat positif.
            Pertama, system ekonomi pasar bebas menjamin keadilan melalui perlakuan yang sama dan fair bagi semua pelaku ekonomi.dari sejarahnya, ekonomi pasar bebas justru lahir untuk membasmi  system ekonomi merkantilistis yang korup karena didukung oleh monopoli, kolusi,dan peraktek-peraktek politik distorsif yang mengarah pada manipulasi birokrasi pemerintah oleh pengusaha demi kepentingan merekan dan elit pengusaha dengan mengorbankan kepentingan dan rasa keadilan masyarakat luas.
            Pasar bebas adalah sistem ekonomi yang lahir untuk mendobrak system ekonomi yang tidak etis dan yang menghambat pertumbuhan ekonomi dengan member kesempatan berusaha yang sama, bebas, dan Fair kepada semua pelaku ekonomi.
            Keadilan disini  terutama dijamin melalui perinsip no barm. Dalam system ekonomi pasar bebas, paling kurang sebagai mana  dikehendaki oleh Adam Smith, semua pelaku ekomomi diberikan kebebasan dalam menjalankan kegiatan bisnisnya sesuai keinginanya untuk mengejar keuntungan sebesar besarnya, asalkan dengan satu sarat paling minim :
            Tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain serta hak dan kepentingan masyarakat luas. Dengan demikian,secara moral dalam kaitan dengan jaminan atas keadilan ini, system ekonomi pasar bebas menjamain dua hal :
            Adanya kesempatan yang sama dibuka bagi semu melalui aturan yang Fair.
            Dengankata lain,dalam system ekonomi pasar tidak ada pihak yang diperlakukan secara istimewa.
     Ada aturan yang jelas danFair, dank arena itu etis. Aturan ini dilakukan juga secara Fair, tranparan, konsekwen,dan objektif. Maka, objektif tunduk dandapat merujuknya secara terbuka.

2. Peran Pemerintah
Tahun depan, sejumlah pelaku industri di negeri ini mengusulkan sembilan produk unggulan Indonesia dapat dilepaskan di pasar bebas. Negara-negara anggota ASEAN pun menyepakati, tahun 2015 adalah saat pemberlakuan pasar bebas di kawasan Asia Tenggara. Pasar bebas memang memberikan peluang bagi negeri ini untuk meningkatkan pendapatannya, dengan memasarkan produk unggulannya dan memperbesar investasi asing. Pasar bebas juga tantangan bagi sumber daya manusia Indonesia untuk bisa sekualitas dan bersaing dengan mancanegara. Namun, pasar bebas sesungguhnya juga menjadi ancaman, apalagi jika dikaitkan dengan kualitas sumber daya manusia dan komoditas negeri ini, yang dalam beberapa segi memang masih kalah dibandingkan dengan negara lain.
Pertanyaan yang paling sering muncul terkait isu pasar bebas adalah siapa yang harus melindungi komoditas negeri ini yang tak mampu bersaing dengan produk mancanegara? Siapa yang melindungi petani dan warga negeri ini yang masih termarjinalisasi? Tak mungkin mereka dibiarkan terkapar, kalah pada era persaingan bebas yang segera dimulai. Bahkan, tak mungkin membiarkan mereka terabaikan, tanpa perlindungan saat ini.
Pemerintahan Orde Baru sampai akhir tahun 1980-an memang mempunyai peran yang signifikan, bukan hanya sebagai regulator, tetapi juga menjadi pelindung, bahkan menjadi pelaku ekonomi langsung. Karena itu, pada masa lalu dibentuk sejumlah lembaga pelaku ekonomi, seperti Badan Urusan Logistik (Bulog) yang juga membeli gabah langsung dari petani.
Untuk keberhasilan pembangunan, peran pemerintah harus diperkecil. Ekstremnya, pemerintah hanya berperan sebagai pengatur, regulator. Mekanisme pasar yang harus berjalan. Buka kompetisi bebas jika sebuah negara ingin berkembang pesat.Tahun 1994, Putaran Uruguay menyepakati negara tak boleh menyubsidi sektor pertanian. Subsidi negara pada berbagai bidang kehidupan harus semakin dikurangi. Pasar bebas kian memperoleh tempatnya. Indonesia pun terikat dengan kesepakatan itu. Pemerintah ”mundur”, sekadar menjadi fasilitator, regulator.
Pemerintah pusat terjebak dalam struktur kontrak internasional sehingga tidak bisa secara langsung ”membela” rakyatnya. Jika pemerintah melanggar, sejumlah lembaga internasional, seperti Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional (IMF), bisa memberikan sanksi, terutama tidak mengucurkan pinjaman. Padahal, pembangunan negeri ini sebagian masih dibiayai pinjaman luar negeri.

Sumber : Dr. Keraf, A. Sonny. 2006. Etika Bisnis: Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius

http://irnawatiindah.blogspot.com/2014/01/etika-pasar-bebas.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar