HAK PEKERJA
Macam-Macam Hak Pekerja :
1. Hak atas pekerjaan dan upah yang adil
Hak atas pekerjaan merupakan hak
azasi manusia, karena.:
a. Kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktifitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskan atau difikirkan lepas dari tubuh manusia.
b. Kerja merupakan perwujudan diri manusia, melalui kerja, manusiamerealisasikan dirinya sebagai manusia dan sekaligus membangun hidup danlingkungannya yang lebih manusiawi. Maka melalui kerja manusia menjadi manusia,melalui kerja manusia menentukan hidupnya sendiri sebagai manusia yang mandiri.
c. Hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia, karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup layak.
Hak atas pekerjaan ini tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa ᾿Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
a. Kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktifitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskan atau difikirkan lepas dari tubuh manusia.
b. Kerja merupakan perwujudan diri manusia, melalui kerja, manusiamerealisasikan dirinya sebagai manusia dan sekaligus membangun hidup danlingkungannya yang lebih manusiawi. Maka melalui kerja manusia menjadi manusia,melalui kerja manusia menentukan hidupnya sendiri sebagai manusia yang mandiri.
c. Hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia, karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup layak.
Hak atas pekerjaan ini tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa ᾿Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Hak atas upah yang adil merupakan
hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk
bekerja pada suatu perusahaan. Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya
bahwa :
a. Setiap pekerja berhak mendapatkan upah, artinya setiap pekerja berhak untuk dibayar.
b. Setiap pekerja berhak untuk memperoleh upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkan.
c. Bahwa prinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatifdalam soal pemberian upah kepada semua karyawan, dengan kata lain harus berlakuprinsip upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.
a. Setiap pekerja berhak mendapatkan upah, artinya setiap pekerja berhak untuk dibayar.
b. Setiap pekerja berhak untuk memperoleh upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkan.
c. Bahwa prinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatifdalam soal pemberian upah kepada semua karyawan, dengan kata lain harus berlakuprinsip upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.
2.
Hak untuk berserikat dan berkumpul
Dalam memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus diakui dan dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka. Menurut De Geroge, ada dua dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul :
a. Ini merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia.
b. Dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompakmemperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya atas upah yang adil.
Dalam memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus diakui dan dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka. Menurut De Geroge, ada dua dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul :
a. Ini merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia.
b. Dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompakmemperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya atas upah yang adil.
3.
Hak atas perlindungan keamanan dan kesehatan
Dewasa ini dalam bisnis modern berkembang paham bahwa para pekerja dijamin keamanan, keselamatan dan kesehatannya. Khususnya dengan berbagai resiko mengharuskan adanya jaminan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan bagi para pekerja. Karena itulah timbul pekerja yang diasuransikan melalui wahana asuransi kesehatan atau kecelakaan.
Dewasa ini dalam bisnis modern berkembang paham bahwa para pekerja dijamin keamanan, keselamatan dan kesehatannya. Khususnya dengan berbagai resiko mengharuskan adanya jaminan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan bagi para pekerja. Karena itulah timbul pekerja yang diasuransikan melalui wahana asuransi kesehatan atau kecelakaan.
4.
Hak perlakuan keadilan dan hukum
Menegaskan bahwa pada prinsipnya semua pekerja harus diperlakukan sama, secara fair. Artinya tidak boleh ada deskriminasi dalam perusahaan, seperti perbedaan warna kulit, asal daerah, agama dan lain-lain. Disamping itu juga dalam perlakuan peluang jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut.
Menegaskan bahwa pada prinsipnya semua pekerja harus diperlakukan sama, secara fair. Artinya tidak boleh ada deskriminasi dalam perusahaan, seperti perbedaan warna kulit, asal daerah, agama dan lain-lain. Disamping itu juga dalam perlakuan peluang jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut.
5.
Hak atas rahasia pribadi
Karyawan punya hak untuk dirahasiakan data pribadinya, bahkan perusahan harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan daningin tetap dirahasiakan oleh karyawan. Hak atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus tertentu data yang dianggap paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau karyawan lainnya, misalnya orang yang menderita penyakit tertentu. Ditakutkan apabila sewaktu-waktu penyakit tersebutkambuh akan merugikan banyak orang atau mungkin mencelakakan orang lain.
Karyawan punya hak untuk dirahasiakan data pribadinya, bahkan perusahan harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan daningin tetap dirahasiakan oleh karyawan. Hak atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus tertentu data yang dianggap paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau karyawan lainnya, misalnya orang yang menderita penyakit tertentu. Ditakutkan apabila sewaktu-waktu penyakit tersebutkambuh akan merugikan banyak orang atau mungkin mencelakakan orang lain.
6.
Hak atas kebebasan suara hati
Pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau mungkin baik menurut perusahaan. Jadi, pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik.
Pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau mungkin baik menurut perusahaan. Jadi, pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik.
7.
Whistle Blowing
Whistle blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas. Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang confidential dan memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut efek yang merugikan apapun bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau perusahaan lain. Ada dua macam whistle blowing :
a. Whistle blowing internal
Hal ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya.
b. Whistle blowing eksternal
Menyangkut kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat. Motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi masyarakat atau konsumen. Pekerja ini punya motivasi moral untuk membela kepentingan konsumen karena dia sadar semua konsumen adalah manusia yang
Whistle blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas. Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang confidential dan memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut efek yang merugikan apapun bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau perusahaan lain. Ada dua macam whistle blowing :
a. Whistle blowing internal
Hal ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya.
b. Whistle blowing eksternal
Menyangkut kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat. Motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi masyarakat atau konsumen. Pekerja ini punya motivasi moral untuk membela kepentingan konsumen karena dia sadar semua konsumen adalah manusia yang
http://anitapurwati.wordpress.com/2013/11/23/hak-pekerja/
BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Berdasarkan kenyataan yang tidak
dibantahkan bahwa bisnis merasuki seluruh kehidupan semua manusia, maka dari
perspektif etis, bisnis diharapkan bahwa dituntut untuk menawarkan sesuatu yang
berguna bagi manusia dan tidak sekadar menawarkan sesuatu yang merugikan hanya
demi memperoleh keuntungan. Termasuk didalamnya para pelaku bisnis dilarang
untuk menawarkan sesuatu yang dianggap merugikan manusia.
1. Hubungan Produsen dan Konsumen
Ada beberapa aturan yang perlu
dipenuhi dalam sebuah kontrak yang dianggap baik dan adil, yang menjadi dasar
bagi hak kontraktual setiap pihak dalam suatu kontrak yaitu:
- Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakati.
- Tidak ada pihak yang secara sengaja memberikan fakta yang salah atau memalsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak untuk pihak yang lain.
- Tidak ada pihak yang boleh dipaksa untuk melakukan kontrak atau persetujuan itu
- Kontrak juga tidak mengikat bagi pihak manapun untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas.
Ada 2 alasan perangkat pengendalian
terutama tertuju pada produsen dalam hubungannya dengan konsumen, adalah:
- Dalam hubungan antara konsumen atau pelanggan di satu pihak dan pemasok, produsen, dan penyalur barang atau jasa tertentu di pihak lain, konsumen atau pelanggan terutama berada pada posisi yang lebih lemah dan rentan untuk dirugikan.
- Dalam kerangka bisnis sebagai profesi, konsumen sesungguhnya membayar produsen untuk menyediakan barang kebutuhan hidupnya secara profesional
Adapun aturan-aturan hubungan
produsen dan konsumen adalah:
- Produsen wajib memenuhi semua ketentuan yang melekat baik pada produk yang ditawarkan maupun pada iklan tentang produk itu.
- Produsen punya kewajiban untuk menyikapkan semua informasi yang perlu diketahui oleh semua konsumen tentang sebuah produk.
- Kewajiban untuk tidak mengatakan yang tidak benar tentang produk yang ditawarkan.
Dari ketiga aturan-aturan diatas
terlihat jelas bahwa informasi tentang produk memainkan peranan penting. Dalam
banyak kasus informasi adalah dasar bagi konsumen untuk memutuskan membeli
sebuah produk.
2. Gerakan Konsumen
Salah satu syarat bagi terpenuhi dan
terjaminnya hak-hak konsumen adalah perlunya pasar dibuka dan dibebaskan bagi
semua pelaku ekonomi, termasuk bagi produsen dan konsumen untuk keluar masuk
dalam pasar. Selain itu, salah satu langkah yang dirasakan sangat berpengaruh
adalah Gerakan Konsumen. Gerakan ini terutama lahir karena dirasakan adanya
penggunaan kekuatan bisnis secara tidak fair. Gerakan kosumen juga lahir karena
pertimbangan sebagai berikut:
- Produk yang semakin banyak di satu pihak menguntungkan konsumen karena mereka punya pilihan bebas yang terbuka, namun di pihak lain juga membuat pilihan mereka menjadi rumit.
- Jasa kini semakin terspesialisasi sehingga menyulitkan konsumen untuk memutuskan mana yang benar-benar dibutuhkannya.
- Kebutuhan iklan yang merasuki setiap menit dan segi kehidupan manusia modern yang melalui berbagai media massa dan media informasi lainnya, membawa pengaruh yang sangat besar bagi kehidupan konsumen.
- Kenyataan menunjukan bahwa keamanan produk jarang sekali diperhatikan secara serius oleh produsen.
- Dalam hubungan jual beli yang didasarkan oleh kontrak, konsumen lebih berada pada posisi yang lemah.
3. Konsumen adalah Raja
Dengan adanya presepsi “konsumen
adalah Raja” bagi sebagian masyarakat atau konsumen sebenrnya tidaklah benar
karena konsumen atau masyarakat lebih banyak mengutarakan keluhan tentang
kekecewaan baik pada janji atau pelayanan yang tidak memuaskan dari berbagai
perusahaan atau produsen. Kenyataan ini sesungguhnya memberikan isyarat paling
kurang 2 hal, yaitu:
- Pasar yang bebas dan terbuka pada ahkirnya menempatkan konsumen benar-benar sebagai raja
- Prinsip-prinsip etika seperti kejujuran , tanggung jawab dan kewajiban untuk melayani konsumen secara baik dan memuaskan, mempunyai tempat pijakan yang nyata dalam bisnis global yang bebas dan terbuka.
Itu berarti pada akhirnya etika
bisnis semakin dianggap serius oleh para pelaku bisnis modern yang kompetitif.
Dengan kata lain, kenyataan bahwa dalam pasar yang bebas dan terbuka hanya
mereka yang unggul, termasuk unggul dalam melayani konsumen secara baik dan
memuaskan, akan benar-benar keluar sebagai pemenang. Maka kalau pasar
benar-benar adalah sebuah medan pertempuran, pertempuran pasar adalah
pertempuran keunggulan yang fair, termasuk keunggulan nilai yang menguntungkan
banyak pihak termasuk konsumen.
Perlindungan
Konsumen adalah segala upaya yang menjamin
adanya kepastian untuk memberikan perlindungan hukum kepada konsumen.
Pengertian konsumen sendiri adalah setiap orang pemakai barang
dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri
sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan.
Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang
Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan ini adalah :
- Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
- Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
- Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen,
- Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,
- Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,
- Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
Adapun Azas perlindungan konsumen
antara lain :
- Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan ini harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
- Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
- Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual
- Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
- Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Masyarakat modern adalah masyarakat
bisnis. Pelaku bisnis beranggapan hanya bertanggung jawab memenuhi kebutuhan
dan bersikap netral. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memiliki peran
melindungi konsumen dari tindakan produsen. Hubungan Produsen Dan Konsumen.
Antara Produsen Dan Konsumen memiliki “Hak Kontraktual” yaitu Hak yang timbul
dan dimiliki seseorang ketika memasuki suatu persetujuan atau kontrak dengan
pihak lain.
Kontrak Dianggap Baik Dan Adil :
- Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakat
- Tidak ada pihak yang memalsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak
- Tidak ada pemaksaan
- Tidak mengikat untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas
Kewajiban Produsen :
- Memenuhi ketentuan yang melekat pada produk
- Menyingkapkan semua informasi
- Tidak mengatakan yang tidak benar tentang produk yang diwarkan
Pertimbangan Gerakan Konsumen :
- Produk yang semakin banyak dan rumit
- Terspesialisasinya jenis jasa
- Pengaruh iklan terhadap kehidupan konsumen
- Keamanan produk yang tidak diperhatikan
- Posisi konsumen yang lemah
Referensi :
- http://afiarini.wordpress.com/2010/12/17/bisnis-dan-perlindungan-konsumen/
- http://hadasiti.blogspot.com/2012/11/bisnis-dan-perlindungan-konsumen.html
http://melisanti91.blogspot.com/2013/11/bisnis-dan-perlindungan-konsumen.html
IKLAN DAN DIMENSI ETISNYA
Dalam hal ini akan membahas salah
satu topic lain lagi dari etika bisnis yang banyak mendapat perhatian sampai
sekarang,yaitu mengenai iklan.sudah umum diketahui bahhwa abad kita ini adalah
abad informasi.dalam abad informasi ini,iklan memainkan peran yang sangat
penting untuk menyampaikan informasi tentang suatu produk kepada
masyarakat.dengan demikikan,suka atau tidak suka,iklan mempunyai pengaruh ynag
sangat besar terhaap kehidupan manusia baik secara positif maupun negative.
Citra ini semakin mengental dalam
sistem pasar bebas yang mengenal kompetisi yang ketat diantara banyak
perusahaan dalam menjual barang dagangan sejenis.
Lebih dari itu,dalam masyarakat
moern iklan berperan besar dalam menciptakan budaya masyarakat modern.kebudayaan
masyarakat modern kebudayaaan masyarakat modern adalah kebudayaan
massa,kebudayaan serba instan,kebudayaaan serba tiruan,an akhirnya kebudayaan
serba polesan kalau bukan palsu penuh tipuan sebagaimana iklan yang penuh
dengan tipuan mata dan kata-kata.iklan itu sendiri pada hakikatnya merupakan
salah satu strategi pemasaran yang bermaksud untuk mendekatkan barang yang
hendak dijual kepada konsumen dengan produsen.sasaran akhir seuruh kegiatan
bisnis adalah agar barang yang telah dihasilkan bisa dijual kepada konsumen.
Untuk malihat personal iklan dari
segi etika bisnis,kami ingin menyoroti empat hal penting,yaitu fungsi
iklan,beberapa personal etis sehubungan dengan iklan,arti etis dari iklan yang
menipu,dan kebebasan konsumen.
1.Fungsi Iklan
Yaitu sebagai pemberi informasi dan
iklan sebagai pembentuk pendapat umum.
a.iklan sebagai pemberi informasi
iklan merupakan media untuk
menyampaikan informasi yang sebenarnya kepada masyarakat tentang produk lain
yang akan atau sedang ditawarkan dalam pasarYang ditekankan disini adalah bahwa
iklan berfungsi untuk membeberkan dan menggambarkan seluruh kenyataan yang
serinci mungkin tentang suatu produk.sasaran iklan adalah agar konsumen dapat
mengetahui dengan baik produk itu sehingga akhirnya untuk membeli produk itu.
Sehubungan dengan iklan sebagai
pemberi informasi yang benar kepada konsumen,ada tiga pihak yang terlibat dan
bertanggung jawab secara moral atas informasi yang disampaikan sebuah iklan.
*Pertama, Produsen yang memiiki
produk tersebut .
*Kedua,biro iklan yang mengemas
iklan dalam segala dimensinya:etis,estetik,informatif,dan sebagainya.
*Ketiga,bintang iklan.dalam hal
ini,tanggung jawab moral atas informasi yang benar tentang sebuah produk
pertama-tama dipikul pihak oleh pihak produsen.
b.Iklan Sebagai Pembentuk Pendapat
Umum
Berbeda dengan fungsi iklan sebagai
pemberi informasi,dalam wujudnya yang lain iklan dilihat sebagai satu cara
untuk mempengaruhi pendapat umum masyarakat tentang sebuah produk.
Dengan kata lain,fungsi iklan adalah
untuk menarik massa konsumen untuk membeli produk tersebut.Secara etis,iklan
manipulasi jelas dilarang karena iklan semacam itu benar-benar memanipulasi
manusia,dan segala aspek kehidupan,sebagai alat demi tujuan tertentu di luar
diri manusia
Suatu persuasi dianggap rasional
sejauh daya persuaisnya terletak pada isi argumennya dan bukan paa cara
penyajian atau penyampaian argumen itu.dengan kata lain,persuasinya didasarkan
pada fakta yang bisa dipertanggung jawabkan.Berbeda dengan persuaisi
Rasional,persuasi non-Rasional umumnya hanya memanfaatkan aspek(kelemahan)
psikologis manusia untuk membuat konsumen bisa terpukau,tertarik,dan terdorong
untuk membeli produk yang diingikan itu.
2.Beberapa Persoalan Etis
Ada beberapa persoalan etis yang
ditimbulkan oleh iklan,khususnya iklan yang manipulatif dan persuasif
non-Rasional.
# Pertama iklan merongrong otonomi
dan kebebasan manusia.Iklan membuat manusia tidak lagi dihargai kebebasannya
dalam menentukan pilihannya untuk memberi produk tertentu.
# Kedua,dalam kaitan dengan itu
iklan manipulatif dan persuasive non –rasional menciptakan kebutuhan
manusia dengan dengan akibat manusia modern menjadi konsumtif.
# Ketiga,yang juga menjadi persoalan
etis yang serius adalah adalah bahwa iklan memanipulatif dan persuasive
non-rasional malah membentuk dan menentukan identitas atau citra diri manusia
modern.
# Keempat,bagi masyarakat dengan
tingkat perbedaan ekonomi dan sosial yang sangat tinggi,iklan merongrong rasa
keadilan sosial masyaraakat iklan yang menampilkan yang serba mewah sangat
ironis dengan kenyataan sosial dimana banyak anggota masyarakat masih berjuang
untuk sekedar hidup.
.
Iklan yang mewah tampil seakan tanpa punya rasa solidaritas dengan sesamanya
yang tinggi
Ada baiknya kami paparkan beberapa
prinsip yang kiranya perlu diperhatikan dalam iklan.
a.Iklan tidak boleh menympaikan
informasi yang palsu dengan maksud memperdaya konsumen.
b.Iklan wajib menyampaikan tentang
produk tertentu,khususnya menyagkut keamanan dan keselamatan manusia.
c.Iklan tidak boleh mengarah pada
pemaksaan,khusunya secara kasar dan terang-terangan
4.Iklan tidak boleh mengarah pada
tindakan yang bertentangan dengan moralitas.
3.makna Etis menipu dalam iklan
Prinsip etika bisnis yang paling
relevan disini adalah prinsip kejujuran,mengatakan hal yang benar dan tidak
menipu.menurut kamus besar Bahasa Indonesia,kata tipu mengandung pengertian
perbuatan ataau perkataan yang tidak jujur (Bohong,palsu,dan sebagainya) dengan
meksud untuk menyesatkan,mengakali atau mencari untung.dengan kata lain menipu
daalah menggunakan tipu muslihat,mengakali,memperdaya,atau juga perbuatan
cuurang yang dijalnkan dengan niat yang telah direncanakan.
Jadi,karena konsumen adalah pihak
yang berhak mengetahui kebenaran sebuah produk,iklan yang membuat pernyataaan
yang menyebaabkan mereka salah menarik kesimpulan tentang produk itu tetapi
dianggap menipu dan dikutuk secara moral kendati tidak pada maksud apapun untuk
memperdaya dengan kata lain,berdasarkan prinsip kejujuran ,iklan yang baik diterima
secara moral adalah iklan yang memberi pernyataan atau informasi yang benar
sebagaimana adanya.
4.Kebebasan Konsumen
Secara lebih konkrit iklan
menentukan pula hubungan penawaran dan permintan antara produsen dan
pembeli,yang pada gilirannya ikut pula menentukan harga barang yang dijual
dalam pasar.keinginan atau kebutuhan tidak lagi merupakan sesuatu yang
mandiri,melainkaan tergantung sepenuhnya pada produksi dan iklan dengan
demikian,dalam mekanisme semacam itu mustaahil konsumen bisa memutuskan atau memilih
secara bebas apa yang menjadi kebutuhannya.merupakan kebutuhan yang diciptakan
oleh produsen dan iklan.karena itu,walaupun dalam situasi tertentu
baahwa”Produksi menciptakan kebutuhan”,tidak dengan sendirinya produksi
menentukan kebutuhan kita sebagai konsumen.
Dalam kaitan dengan itu.Menurut Von
Haik mengatakan bahwa walaupun ada benarnya produsen bekerja kearah”menciptakan
kebutuhan”.
http://hengusblog.wordpress.com/2013/02/25/iklan-dan-dimensi-etisnya/
ETIKA PASAR BEBAS
Free
market competitions atau yang biasa kita kenal dengan pasar bebas, merupakan
pasar dimana didalamnya tidak ada unsur intervensi (campur tangan) dari
pemerintah. Mekanisme pasar atau tarik ulur antara demand dan supply adalah
yang mendasari berjalannya transaksi pasar. Dalam free market competitions
biasanya bentuk pasar adalah pasar persaingan sempurna. Melihat kondisi pasar
perdagangan internasional sekarang ini, metamorfosis pasar diperkirakan akan
menuju ke arah suatu bentuk pasar “free market competition”. Karena pasar bebas
merupakan bentuk pasar yang paling adil.
Berbicara mengenai pasar (market), lebih dahulu harus kita kerucutkan apa itu
definisi dari pasar Pasar secara umum diartikan sebagai tempat bertemunya antara
penjual dan pembeli. Namun, inti dari pasar itu sendiri adalah transaksi yang
terjadi antara penjual dan pembeli. Jadi pasar dapat terbentuk bukan hanya dari
bentuk riil pasar itu sendiri, tapi proses transaksi yang ada didalamnya. Kalau
begitu, di rumah pun dapat terbentuk pasar, bahkan juga di dunia maya seperti
internet Ya bisa, karena pasar (market) pada intinya adalah mekanisme
pertukaran antara uang dengan barang.
1. Keuntungan moral pasar bebas
Terlepas dari berbagai kelemahanya yang tidak bias dibantah, kami cendrung
menganggap system ekonomi pasar bebas sebagai system yang paling baik dan
kondusif, dibandingkan dengan system alternatif mana pun, bagi bisnis yang baik
dan etis karena dari segi etis system ini lebh memungkinkan praktek bisnis yang
baik, etis dan Fair. Dari segi moral, system ekonomi pasar bebas mengan
dung beberapa hal yang sangat positif.
Pertama, system ekonomi pasar bebas menjamin keadilan melalui perlakuan yang
sama dan fair bagi semua pelaku ekonomi.dari sejarahnya, ekonomi pasar bebas
justru lahir untuk membasmi system ekonomi merkantilistis yang korup
karena didukung oleh monopoli, kolusi,dan peraktek-peraktek politik distorsif
yang mengarah pada manipulasi birokrasi pemerintah oleh pengusaha demi kepentingan
merekan dan elit pengusaha dengan mengorbankan kepentingan dan rasa keadilan
masyarakat luas.
Pasar bebas adalah sistem ekonomi yang lahir untuk mendobrak system ekonomi
yang tidak etis dan yang menghambat pertumbuhan ekonomi dengan member
kesempatan berusaha yang sama, bebas, dan Fair kepada semua pelaku ekonomi.
Keadilan disini terutama dijamin melalui perinsip no barm. Dalam system
ekonomi pasar bebas, paling kurang sebagai mana dikehendaki oleh Adam
Smith, semua pelaku ekomomi diberikan kebebasan dalam menjalankan kegiatan
bisnisnya sesuai keinginanya untuk mengejar keuntungan sebesar besarnya,
asalkan dengan satu sarat paling minim :
Tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain serta hak dan kepentingan
masyarakat luas. Dengan demikian,secara moral dalam kaitan dengan jaminan atas
keadilan ini, system ekonomi pasar bebas menjamain dua hal :
Adanya kesempatan yang sama dibuka bagi semu melalui aturan yang Fair.
Dengankata lain,dalam system ekonomi pasar tidak ada pihak yang diperlakukan
secara istimewa.
Ada aturan yang jelas danFair, dank arena itu etis. Aturan ini dilakukan juga
secara Fair, tranparan, konsekwen,dan objektif. Maka, objektif tunduk dandapat
merujuknya secara terbuka.
2. Peran
Pemerintah
Tahun
depan, sejumlah pelaku industri di negeri ini mengusulkan sembilan produk
unggulan Indonesia dapat dilepaskan di pasar bebas. Negara-negara anggota ASEAN
pun menyepakati, tahun 2015 adalah saat pemberlakuan pasar bebas di kawasan
Asia Tenggara. Pasar bebas memang memberikan peluang bagi negeri ini untuk
meningkatkan pendapatannya, dengan memasarkan produk unggulannya dan
memperbesar investasi asing. Pasar bebas juga tantangan bagi sumber daya
manusia Indonesia untuk bisa sekualitas dan bersaing dengan mancanegara. Namun,
pasar bebas sesungguhnya juga menjadi ancaman, apalagi jika dikaitkan dengan
kualitas sumber daya manusia dan komoditas negeri ini, yang dalam beberapa segi
memang masih kalah dibandingkan dengan negara lain.
Pertanyaan
yang paling sering muncul terkait isu pasar bebas adalah siapa yang harus
melindungi komoditas negeri ini yang tak mampu bersaing dengan produk
mancanegara? Siapa yang melindungi petani dan warga negeri ini yang masih
termarjinalisasi? Tak mungkin mereka dibiarkan terkapar, kalah pada era
persaingan bebas yang segera dimulai. Bahkan, tak mungkin membiarkan mereka
terabaikan, tanpa perlindungan saat ini.
Pemerintahan
Orde Baru sampai akhir tahun 1980-an memang mempunyai peran yang signifikan, bukan
hanya sebagai regulator, tetapi juga menjadi pelindung, bahkan menjadi pelaku
ekonomi langsung. Karena itu, pada masa lalu dibentuk sejumlah lembaga pelaku
ekonomi, seperti Badan Urusan Logistik (Bulog) yang juga membeli gabah langsung
dari petani.
Untuk
keberhasilan pembangunan, peran pemerintah harus diperkecil. Ekstremnya,
pemerintah hanya berperan sebagai pengatur, regulator. Mekanisme pasar yang
harus berjalan. Buka kompetisi bebas jika sebuah negara ingin berkembang
pesat.Tahun 1994, Putaran Uruguay menyepakati negara tak boleh menyubsidi
sektor pertanian. Subsidi negara pada berbagai bidang kehidupan harus semakin
dikurangi. Pasar bebas kian memperoleh tempatnya. Indonesia pun terikat dengan
kesepakatan itu. Pemerintah ”mundur”, sekadar menjadi fasilitator, regulator.
Pemerintah
pusat terjebak dalam struktur kontrak internasional sehingga tidak bisa secara
langsung ”membela” rakyatnya. Jika pemerintah melanggar, sejumlah lembaga
internasional, seperti Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional (IMF), bisa
memberikan sanksi, terutama tidak mengucurkan pinjaman. Padahal, pembangunan
negeri ini sebagian masih dibiayai pinjaman luar negeri.
Sumber
: Dr. Keraf, A. Sonny. 2006. Etika
Bisnis: Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius
Kasus-Kasus Arahan Dosen
- Kasus hak pekerja
Contoh
Kasus Hak Pekerja
Hak
Pekerja Contoh Kasus Perselisihan antara Pekerja Buruh atau Demo Buruh Sering
kali kita lihat dan saksikan di media televisi, audio, maupun cetak banyak yang
merekam aksi-aksi pekerja atau buruh untuk kesejateraan yang lebih baik lagi.
Ada undang-undang yang mengatur untuk kepentingan dan untuk melindungi buruh
atau pekerja, yaitu undang-undang No. 13 tahun 2003 pasal 99 yang berisikan
sebagai berikut :
1. Setiap pekerja/ buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan social tenaga kerja.
2. Jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Yang dimaksud di ayat 2 tersebut adalah UU No. 3 Tahun 1992"
Teori ini diambil dari Slide Mata Kuliah Etika Bisnis dengan Dosen Bpk. Wardoyo HP
1. Setiap pekerja/ buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan social tenaga kerja.
2. Jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Yang dimaksud di ayat 2 tersebut adalah UU No. 3 Tahun 1992"
Teori ini diambil dari Slide Mata Kuliah Etika Bisnis dengan Dosen Bpk. Wardoyo HP
Jenis-jenis jaminan social Tenaga
Kerja,
Jaminan saat Jam kerja (Jamsostek)
1. Kecelakaan, kematian, hari tua, dan kesehatan
2. Dasar Hukum UU No. 3 Tahun 1992
3. Ditangani oleh PT. Jaminan Sosial Tenaga Kerja
4. Bersifat wajib
Jaminan di luar Jam kerja (AKDHK - JKDK )
1. Kecelakaan diri diluar jam kerja dan Hubungan kerja
2. Perda No. 6 Tahun 2004
3. Ditangani oleh PT. Asuransi Umum BUMIPUTERAMUDA 1967
4. Bersifat wajib (?)
Jaminan Asuransi Sosial Tenaga Kerja
Jaminan saat Jam kerja (Jamsostek)
1. Kecelakaan, kematian, hari tua, dan kesehatan
2. Dasar Hukum UU No. 3 Tahun 1992
3. Ditangani oleh PT. Jaminan Sosial Tenaga Kerja
4. Bersifat wajib
Jaminan di luar Jam kerja (AKDHK - JKDK )
1. Kecelakaan diri diluar jam kerja dan Hubungan kerja
2. Perda No. 6 Tahun 2004
3. Ditangani oleh PT. Asuransi Umum BUMIPUTERAMUDA 1967
4. Bersifat wajib (?)
Jaminan Asuransi Sosial Tenaga Kerja
Definisi Jaminan Sosial Tenaga Kerja
adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang
sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan
pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja
berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia.
1. Kasus Iklan Dan Dimensi Etisnya
Etika hanyalah
bagai garis tepi arena, pembatas gerak para pemain yang diwasiti oleh para
pemainnya sendiri. Malahan kadang ditemui, penjaga garis pun tak hadir ketika
bola iklan sedang menggelinding. Karena itu, amatlah penting agar etika
berjalan seiring dengan irama permainan dari para pemilik dan penyalur
pesannya, termasuk dari riuh-rendah khalayaknya.
Etika pariwara yang berisi sekumpulan nilai dan pola laku moralitas periklanan ini lebih lagi memiliki arti penting bagi mereka yang di pasar. Bukankah cukup sering mereka sampai perlu berdesakan untuk membayar berbagai produk yang kebetulan pernah diiklankan di radio, televisi, koran, majalah, atau papan iklan. Padahal mereka paham bahwa pesan periklanan bukanlah perintah untuk melangkah ke kasir toko, namun seni dan strategi berniaga untuk dipilih
lalu muncul pertanyaan adakah etika pariwara atau etika iklan yang kurang etis atau terkesan menjatuhkan?.
jawab saya "ADA" , kali ini saya akan memberikan contohnya dan analisis singkatnya.
taukah anda iklan provider TELKOMSEL dan XL ? saya rasa mungkin semuanya sudah mengetahuinya.
betapa sengitnya perang antara provider telkomsel dan xl ini bisa kita lihat pada layar kaca tidak lebih dari 2 minggu patilah kedua provider telekomunikasi itu sudah berganti iklan , pada awalnya saya pikir hanya iklan biasa tapi makin lama saya perhatikan , kedua provider telekomunikasi di indonesia ini bukan hanya menawarkan produkanya saja akan keunggulan produk dari provider telekomunikasi tetapi kalau kata peapatah "ada udang dibalik batu" yang artinya selain beriklan mewarkan produk juga mulai membanding-bandingkan provider kompetitornya.
Etika pariwara yang berisi sekumpulan nilai dan pola laku moralitas periklanan ini lebih lagi memiliki arti penting bagi mereka yang di pasar. Bukankah cukup sering mereka sampai perlu berdesakan untuk membayar berbagai produk yang kebetulan pernah diiklankan di radio, televisi, koran, majalah, atau papan iklan. Padahal mereka paham bahwa pesan periklanan bukanlah perintah untuk melangkah ke kasir toko, namun seni dan strategi berniaga untuk dipilih
lalu muncul pertanyaan adakah etika pariwara atau etika iklan yang kurang etis atau terkesan menjatuhkan?.
jawab saya "ADA" , kali ini saya akan memberikan contohnya dan analisis singkatnya.
taukah anda iklan provider TELKOMSEL dan XL ? saya rasa mungkin semuanya sudah mengetahuinya.
betapa sengitnya perang antara provider telkomsel dan xl ini bisa kita lihat pada layar kaca tidak lebih dari 2 minggu patilah kedua provider telekomunikasi itu sudah berganti iklan , pada awalnya saya pikir hanya iklan biasa tapi makin lama saya perhatikan , kedua provider telekomunikasi di indonesia ini bukan hanya menawarkan produkanya saja akan keunggulan produk dari provider telekomunikasi tetapi kalau kata peapatah "ada udang dibalik batu" yang artinya selain beriklan mewarkan produk juga mulai membanding-bandingkan provider kompetitornya.
Spoiler for Telkomsel ngehina XL:
Spoiler for Muncul Penengah yg nyuruh damai:
pertama dari iklannya lalu artisnya kira kira begini kronologisnya:
1. provider xl dahulu menampilkan iklan dengan artis artis ternama seperti raffi ahmad, baim cilik hingga sule
disitu diceritakan bahwa baim menipu om yaitu sule.
2. tak lama kemudian munculah iklan dari telkomsel namun yang mnegejutkan artis yang membintangi iklan tersebut adalah sule yang notabene adalah artis dari xl disitu diceritakan bahwa sul sebagai artis yang sedang diwawancarai lalu berkata "kapok dibohongi anak kecil"
3. tak mau kalah dari pesaingnnya xl meluncurkan aksinya namun tetap dalam masa kewajaran dimana di sana menceritakan sulap gelas "ada yang berwana merah dan biru"
4. telkomsel pun kebakran jenggot lalu juga membuat iklan kembali dimana diceritakan ada kawanan orang yang sedang melihat tv bilang "ini emang benar, gak pake sulap sulapan...."
5. telkomsel dengan jargon sule tampaknya sedang semangat-semangatnyamengejek kompetitornya dengan membuat iklan baru lagi dimana disitu memunculkan baim palsu dengan menampilkan bagian belakangnya, xl hingga tampaknya sedikit dewasa karena tidak membalasnya atau mungkin bisa jadi sedang mempersiapkan serangan balasan.
sebenarnya masih banyak lagi iklan yang ingin saya analisis yaitu iklan antara provider indosat dan axis namun adanya keterbatasan waktu dan paling jelas terlihat perang provider yang saya rasa kurang etis karena satu sama lain saling menjatuhkan hanya provider telekomunikasi telkomsel dan xl saja.
2. Kasus Etika Pasar Bebas
Akhir-akhir ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan
tentang perilaku bisnis terutama menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam
mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk
melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini
pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme
pasar.
Dalam persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar
dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis,
bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi persaingan yang akan dibahas
adalah persaingan produk impor dari Indonesia yang ada di Taiwan. Karena harga
yang lebih murah serta kualitas yang tidak kalah dari produk-produk lainnya.
Kasus Indomie yang
mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan
pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang
terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic
acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk
membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan
untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran. Di
Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan
produk dari Indomie.
Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR
dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. “Kita akan
mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk Indomie itu,
secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka
Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi
IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi
pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya
yang terkandung di dalam produk Indomie.
A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik
menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu methyl
parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang
membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya
dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri
pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%.
Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah.
Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah.
Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman
untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg
nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan
berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko
terkena penyakit kanker.
Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.
Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.
http://resinovianaibaho-resi.blogspot.com/2014/01/kasus-kasus-arahan-dosen_5093.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar